Senin, 30 Maret 2015

KAJIAN TENTANG HIJAB

FIRMAN AlLAH SWT

ﻭﻟﺎ ﻳﺒﺪﻳﻦ ﺯﻳﻨﺘﻬﻦ ﺇﻟﺎ ﻣﺎ ﻇﻬﺮ ﻣﻨﻬﺎ

"Dan janganlah mereka (perempuan-perempuan muslimah) menampakkan
perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya." (An-Nur: 31).
I
bnu Abbas radhiyallahu 'anhu berpendapat bahwa perhiasan yang biasa
tampak dimaksud adalah celak.
Dalam riwayat lain beliau berpendapat bahwa perhiasan yang tampak itu
adalah wajah, celak mata, pacar di
tangan dan cincin. Sedangkan Sa'id bin Jubair dan Dhahhak berpendapat
bahwa ma'na "perhiasan yang
biasa tampak" yang dimaksud di dalam ayat di atas adalah wajah dan tangan.
'Atha' berpendapat: kedua tangan dan wajah.
Sementara, Imam Auza'i berpendapat bahwa "perhiasan yang biasa tampak"
adalah wajah dan kedua tangan.
Banyak para ulama, baik yang terdahulu atau pun yang belakangan
berpendapat sama dengan pendapat di atas, mereka memperkuat pendapat
mereka dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada
Asma' binti Abu Bakar Shiddiq ketika ia masuk kepada beliau dengan
pakaian tipis, maka Rasulullah berpaling darinya sambilbersabda,

ﻳﺎ ﺃﺳﻤﺎﺀ، ﺇﻥ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﺫﺍ ﺑﻠﻐﺖ ﺍﻟﻤﺤﻴﺾ ﻟﻢ ﻳﺼﻠﺢ ﺃﻥ ﻳﺮﻯ ﻣﻨﻬﺎ ﺇﻫﺬﺍ. ﻭﺃﺷﺎﺭ
ﺇﻟﻰ ﻭﺟﻬﻪ ﻭﻛﻔﻴﻪ.

"Wahai Asma', perempuan itu apabila sudah mencapai usia haid (baca:
baligh) tidak boleh tampak darinya selain
ini", Nabi sambil mengisyaratkan kepada wajah dan kedua tangannya.

Dan juga ada hadits di dalam Shahih Al-Bukhari dan lainnya yang
bersumber dari riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam pernah membonceng Fadhal bin Abbas dalam
perjalanan Hajjatul Wada', tiba-tiba datang kepada Nabi shallallohu
'alaihi wasallam seorang perempuan cantik
dari marga Khats'ami, sementara Fadhal selalu mengarahkan pandangannya
kepada perempuan itu.
Maka Nabi shallallohu 'alaihi wasallam memegang dagu Fadhal guna
memalingkan wajahnya dari perempuan
tadi.

Di dalam riwayat Imam at-Tirmidzi diriwayatkan bahwa karena peristiwa
tersebut al-Abbas berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
"Engkau telah memutar (membengkokkan) leher anak pamanmu sendiri."
Maka Nabi bersabda,
"Aku lihat seorang remaja putra dan
remaja putri, lalu aku tidak dapat menjamin keduanya terhindar dari fitnah."

Peristiwa atau kisah di atas terjadi sesudah lima tahun ayat hijab
diturunkan, sekalipun demikian Nabi
shallallohu 'alaihi wasallam tidak menyuruh perempuan cantik itu untuk
menutup wajahnya dan Nabi tidak
mengingkari Fadhal yang secara berulang kali melihat kepadanya. Nabi
hanya memalingkan wajah Fadhal dari
perempuan itu setelah Nabi melihat Fadhal lama sekali menatapkan
pandangannya kepada sang gadis cantik karena dikhawatirkan akan
terjadi fitnah. Maka dari itu
ada hadits yang mengatakan bahwa pandangan pertama adalah rizki bagi
laki-laki dan pandangan kedua adalah
dosa.

Juga diperkuat dengan hadits yang menyatakan bahwa laki-laki yang akan
melakukan shalat wajib menutup
auratnya, sedangkan perempuan wajib menutup seluruh tubuhnya di waktu
shalat selain wajah dan kedua
tangannya. (Perempuan boleh membuka keduanya di dalam shalat).

Syeikh al-Muwaffaq di dalam kitabnya al-Mughni mengatakan: Tidak
diperselisihkan di dalam madzhab
(Hanbali) bahwasanya perempuan boleh membuka wajahnya ketika shalat
dan bahwasanya ia (perempuan) hanya diperbolehkan membuka wajah dan
kedua tangannya. Mengenai kedua tangan itu ada dua riwayat (pendapat)
dan para ulama berbeda pendapat. Namun, kebanyakan mereka sepakat
(sependapat) bahwasanya perempuan boleh melakukan shalat dengan wajah
terbuka. Mereka juga sependapat bahwasanya perempuan
merdeka wajib menutup kepalanya apabila shalat dan bahwasanya apabila
ia shalat, sedangkan seluruh
kepalanya terbuka, maka ia wajib mengulangi shalatnya. (shalatnya tidak sah..)
Sesungguhnya firman Allah Subhaanahu Wata'ala,
ﻭﻟﻴﻀﺮﺑﻦ ﺑﺨﻤﺮﻫﻦ ﻋﻠﻰ ﺟﻴﻮﺑﻬﻦ

"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (An-Nur: 31).

Al-Jayb di dalam ayat itu ialah tutup pakaian yang dibagian dada,
sedangkan al-Khimar adalah kerudung penutup kepala, leher dan dada.
Masalahnya adalah bahwa kaum perempuan masa Jahiliyah biasa membuka
kerudung mereka ke belakang bagian kepala dan
membuka pakaian bagian dadanya agar kalung perhiasannya tampak, dan
apabila berjalan mereka menghentakkan kakinya supaya gelang yang ada
pada kaki mereka diketahui orang.
Maka setelah Allah Subhaanahu Wata'ala menurunkan perintah menutup
dada dengan kerudung mereka agar
bagian-bagian yang sensitif tidak tampak dan tidak mengundang
perhatian dan fitnah,
sebagaimana: :
"Dan hendaklah mereka tidak menampakan perhiasannya kecuali apa yang
(biasa) tampak",
maka kaum perempuan pada saat itu, sebagaimana dituturkan oleh Aisyah
radhiyallahu 'anha: "Semoga Allah merahmati para perempuan kaum
Muhajirin yang awal, kerena tatkala Allah menurunkan ayat

"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (An-Nur: 31)

mereka langsung merobek pakaian khas mereka lalu mereka gunakan untuk
menutup kepala. Khumur adalah kata jamak dari khimar yang berarti
kerudung atau tutup kepala,sedangkan juyub adalah kata jamak dari jaib
yang berarti bagian dada pada
pakaian yang bisa dibuka dan kancing.
Shafiyah binti Syaibah radhiyallahu 'anha menuturkan, ketika kami
sedang berada di sisi Aisyah, ia berkata,
"Mereka sedang membicarakan kaum perempuan suku Quraisy dan
kelebihannya." Di antara ungkapan Aisyah radhiyallahu 'anha adalah:
"Sesungguhnya para perempuan kaum Quraisy itu mempunyai kelebihan
(keutamaan) tersendiri,dan sesungguhnya aku, demi Allah, tidak pernah
melihat kaum perempuan yang lebih utama daripada para perempuan kaum
Anshar, lebih meyakini Kitabullah (Al-Qur'an) dan lebih beriman kepada
Kitab yang diturunkan, yaitu ketika ayat di dalam Surah an-Nur ("Dan
hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung ke dadanya") diturunkan, para suami merek Langsung datang
kepada istrinya masing-masing untuk
membacakan yang diturunkan (tentang hijab) kepada mereka. Tampak
seorang lelaki membacakannya kepada
istri, putri, saudara perempuannya dan setiap keluarga dekatnya. Maka
tidak ada seorang perempuan pun di
antara mereka melainkan langsung mengambil kain khasnya lalu mereka
lilitkan pada kepala mereka, karena
meyakini dan beriman kepada apa yang diturunkan oleh Allah Subhaanahu
Wata'ala di dalam Kitab Suci Al-Qur'an,
sehingga berada di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bertutup kepala (berkerudung) hingga tampak
seolah-olah di atas kepala mereka ada burung gagak."

Penulis kitab Al-Mughni menyebutkan pendapat Imam Malik dan Imam
Syafi'i bahwa seluruh tubuh perempuan
itu aurat selain wajah dan kedua tangannya, maka selain yang dua ini
wajib ditutup ketika shalat. Mereka berdalil dengan pendapat Ibnu
Abbas di dalam menafasirkan firman Allah Subhaanahu Wata'ala: "Dan
hendaklah
mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali perhiasan yang (biasa)
tampak darinya", di mana Ibnu
Abbas mengatakan 'kecuali wajah dan kedua tangan', dan karena
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang
perempuan yang sedang berihram (untuk haji mau pun umrah) memakai
sarung tangan dan niqab (tutup wajah).
Alasan mereka, kalau seandainya wajah dan kedua tangan adalah aurat,
niscaya tidak dilarang menutupnya.
Dan juga kebutuhan selalu menuntut wajah terbuka untuk keperluan
jual-beli dan tangan pun demikian untuk keperluan penyerahan dan
pengambilan.
Sedangkan ulama lainnya, termasuk sebagian shahabat di dalam
mengartikan firman Allah Subhaanahu Wata'ala
"Dan hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali perhiasan
yang (biasa) tampak
darinya"
mereka mengatakan bahwa yang dimaksud perhiasan yang biasa tampak
adalah bukan wajah dan kedua tangan, namun yang lainnya.
Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa "perhiasan yang biasa
tampak" adalah pakaian. Imam
Ahmad rahimahullah pun menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan
perhiasan pada ayat itu adalah pakaian, dengan merujuk kepada ayat
lain yang
mengatakan:
ﻳﺎ ﺑﻨﻲ ﺁﺩﻡ ﺧﺬﻭﺍ ﺯﻳﻨﺘﻜﻢ ﻋﻨﺪ ﻛﻞ ﻣﺴﺠﺪ

"Wahai Bani Adam (manusia), pakailah pakaianmu yang Indah di setiap
(memasuki) masjid..." (Al-A'raf: 31).

.
Mereka juga merujuk kepada luasnya cakupan ayat hijab yang meliputi
seluruh perempuan yang beriman, yaitu
ayat pada firman Allah Subhaanahu Wata'ala,
ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻗﻞ ﻟﺄﺯﻭﺍﺟﻚ ﻭﺑﻨﺎﺗﻚ ﻭﻧﺴﺎﺀ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻳﺪﻧﻴﻦ ﻋﻠﻴﻬﻦ ﻣﻦ ﺟﻠﺎﺑﻴﺒﻬﻦ
ﺫﻟﻚ ﺃﺩﻧﻰ ﺃﻥ ﻳﻌﺮﻓﻦ ﻓﻠﺎ ﻳﺆﺫﻳﻦ ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻏﻔﻮﺭﺍ ﺭﺣﻴﻤﺎ

"Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri Istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang
mu'min, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
adalah maha Pengampun lagi Maha
Penyayang." (Al-Ahzab: 59).

Dan ayat pada firman Allah,
ﻭﺇﺫﺍ ﺳﺄﻟﺘﻤﻮﻫﻦ ﻣﺘﺎﻋﺎ ﻓﺎﺳﺄﻟﻮﻫﻦ ﻣﻦ ﻭﺭﺍﺀ ﺣﺠﺎﺏ
"Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(istri-istri Nabi), maka mintalah dari balik
tabir..." (Al-Ahzab: 53).

Juga hadits yang diriwayatkan dari Ali radhiyallahu 'anhu:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda
kepadaku,
"Jangan engkau ikuti penglihatan pertama dengan penglihatan
berikutnya, karena milikmu hanya pandangan yang pertama dan yang
berikutnya itu bukan
hakmu."

Juga hadits yang diriwayatkan dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu
'anhu, ia menuturkan:
"Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
tentang pandangan seketika (yang jatuh pada perempuan), maka
beliau menyuruhku agar aku mengalihkan pandanganku." (HR. Ahmad,
Muslim, Abu Daud dan At-
Turmudzi).
Mereka juga merujuk kepada hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah
radhiyallahu 'anha dia menuturkan:
Ketika aku bersama Hafshah sedang duduk di sisi Nabi shallallohu
'alaihi wasallam, Ibnu Ummi Maktum minta
izin (masuk), maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Berlindunglah kalian di balik tabir." (HR. Abu
Daud).
Kemudian hadits yang menyatakan boleh memandang perempuan di saat
berkeinginan meminangnya, sebab kalau sekiranya memandang (melihat)
kepada
perempuan itu boleh pada berbagai kesempatan, maka tidak ada artinya
perintah secara khusus untuk memandang itu. Maka hal itu menunjukkan
tidak boleh memandang kepada perempuan tanpa ada keperluan
(yang dibenarkan oleh syara').

Itulah dalil dan argumen masing-masing kedua kelompok ulama di dalam
masalah di atas. Dari uraian di atas jelas sekali perbedaan pandangan
di
kalangan ulama kaum muslimin dalam masalah boleh dan tidaknya
perempuan membuka wajah dan kedua
tangannya, dan sesungguhnya perbedaan pendapat itu ada dan sudah
terjadi semenjak masa para shahabat
Nabi shallallohu 'alaihi wasallam hingga masa kita sekarang.
Hal yang tidak bisa diragukan lagi adalah bahwa masing-masing kelompok
mempunyai dalil-dalil tersendiri yang
sangat jelas yang mereka jadikan sandaran, dan berdasarkan dalil-dalil
itu pulalah mereka melihat bahwa
pendapatnyalah yang benar,
berdasarkan kemampuan daya nalar dan analisa mereka di dalam memahami
ayat- ayat dan hadits-hadits seputar masalah di atas. Kita pun telah
memaklumi bahwa seorang alim apabila
melakukan suatu ijtihad dan ijtihadnya tepat, maka ia mendapat dua
pahala, dan jika hasil ijtihad yang ia lakukan kurang tepat, bahkan
keliru, maka ia mendapat satu pahala.
Perlu ditegaskan di sini adalah bahwa para ulama yang berpendapat
tidak haram bagi perempuan membuka
wajah dan kedua tangannya, mereka tidak membolehkan membuka lebih dari
itu kepada selain mahram.

Sedangkan apa yang dilakukan oleh kebanyakan kaum perempuan sekarang
ini, seperti membuka kepala, leher,
dada, kedua betis (kaki), lengan tangan dan anggota badan lainnya,
maka dalam pandangan mereka adalah
haram hukumnya, dan mereka sama sekali tidak membolehkannya kecuali
dalam keadaan darurat, seperti
kepada dokter dalam keperluan pemeriksaan di kala sakit.


Maka makna atau tafsiran firman Allah "kecuali perhiasaan yang biasa tampak"
adalah wajah dan kedua tangan.
Apapun alasannya, sebaiknya setiap perempuan muslimah berupaya sebisa
mungkin menyembunyikan (tidak menampakkan) perhiasaan hingga wajah
sekalipun, agar terhindar dari kejahilan orang-orang jahil di zaman
yang penuh dengan kerusakan ini.

Renunhkanlah dan sampaikan ini kepada laki-laki yang
beristri,laki-laki yang mempunyai saudara perempuan dan para perempuan
yang belum mengetahui atau yang sudah mengetahui tapi mengabaikannya
Jangan bosan dan lelah dalam menyampaikan kebenaran walaupun pahit
tanggapan mereka yang Membantah
Sooooo selalu berjuanglah :-)

Tidak ada komentar: